Aturan Jual Beli Tanah Wajib Kartu BPJS Kesehatan Berlaku 1 Maret, SIM dan Naik Haji Masih Dikaji

Binti Mufarida
Aturan wajib kartu BPJS Kesehatan baru berlaku untuk transaksi jual beli tanah.(Foto: Dok iNews.id)

DENPASAR, iNewsKutai - Aturan wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan ternyata baru diterapkan pada transaksi jual beli tanah mulai 1 Maret mendatang. Sedangkan untuk pengurusan Surat Izin Mengemudi, naik haji dan lainnya masih dikaji pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyatakan, ada salah persepsi di masyarakat tentang Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Menurut dia, inpres yang mewajibkan masyarakat memiliki BPJS Kesehatan untuk syarat mengurus perizinan seperti SIM, STNK, melaksanakan ibadah Haji, hingga jual beli tanah, diberlakukan secara bertahap.  

Per Maret 2022, lanjutnya, baru perizinan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan. Syarat itu, diberlakukan untuk proses jual beli tanah. Sedangkan perizinan lain, seperti SIM, STNK dan pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah masih harus dikaji. 

“Ini banyak salah persepsi. Memang per 1 Maret itu berlaku mulai dari perizinan di Kementerian ATR atau BPN untuk jual beli (tanah). Dan itu pun umumnya pembeli dan akan terus dievaliuasi. Jadi yang lain-lain itu belum. Tapi seakan-akan untuk SIM berlaku 1 Maret, itu enggak bener, tidak betul,” kata Ghufron, di sela-sela ajang penghargaan dari ISSA, di Denpasar, Bali, Selasa (22/2/2022). 

Dia mengatakan, masih ada salah persepsi di masyarakat bahwa semua perizinan yang tercantum dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 itu akan berlaku efektif per 1 Maret 2022. Padahal penerapannya membutuhkan proses yang cukup panjang.

“Masih perlu waktu itu. Jadi harus dari situ diterjemahkan dulu, membentuk tim aksi dulu, yang akan merencanakan action plannya. Kemudian, meninjau peraturan perundangannya dan nanti dibikin, kayak gitu itu masih panjang,” tegas Ghufron.

Dia mengatakan saat ini baru dari ATR BPN yang akan menerapkan kebijakan syarat kepesertaan BPJS untuk proses jual-beli tanah. Namun, dia menegaskan penerapan ini pun masih akan dievaluasi lagi.  Dia menjelaskan, baru dibentuk tim untuk melakukan kajian dan evaluasi. 

“Jadi itu belum ya. Memang Instruksinya sudah, tetapi untuk pelaksanaannya kan masih di dalam satu proses ya, ini timnya baru dibentuk tadi,” ujar Gufron.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network