JAKARTA, iNewsKutai.id - Kabar kurang sedap bagi pemilik sepeda motor dan mobil. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh motor dan mobil di Indonesia mengikuti asuransi mulai 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menjelaskan, pemilik sepeda motor dan mobil wajib mengikuti asuransi third party liability (TPL).
Kewajiban ini seiring perubahan sifat asuransi dari yang sebelumnya sukarela menjadi wajib. TPL merupakan asuransi yang memberikan ganti rugi bagi pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin dalam polis.
"Dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor. Aturan turunannya sedang disiapkan pemerintah," jelas Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, Selasa (16/7/2024) lalu.
Oji mengatakan, pada dasarnya praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, termasuk ASEAN.
"Diharapkan peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi wajib sesuai UU itu paling lambat 2 tahun setelah P2SK, yang artinya nanti per Januari 2025 setiap kendaraan (sudah) ada asuransi TPL," ujarnya.
Dia menambahkan, pada dasarnya asuransi wajib ini bersifat gotong royong. Program ini dinilai bisa menekan kerugian jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak.
Selain itu, biaya premi yang dikenakan lebih murah dibandingkan tarif sukarela saat ini. Menurutnya, semakin banyak peserta, akan semakin murah biayanya.
"Tarif sangat tergantung dengan jumlah peserta, makin banyak (peserta) yang ikut asuransi wajibnya, tentunya premi yang harus dibayarkan menjadi lebih murah," tambahnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi