Dua Kali Diperiksa, Polri Sebut Benny Rhamdani Tak Punya Bukti Inisial T Kendalikan Judi Online

Riyan Rizki Roshali
Mabes Polri memastikan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani tidak memiliki bukti sosok berinisial T. (foto: ilustrasi/dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mabes Polri memastikan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani tidak memiliki bukti sosok berinisial T yang disebut sebagai pengendali bisnis judi online di Indonesia.

Hal itu disimpulkan penyidik setelah dua kali memeriksa Benny terkait pernyataannya mengenai sosok T. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan, Benny tidak bisa menjawab sosok T yang dimaksud.

"Tidak ada bukti, bahkan sosok inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan, tidak bisa menjawab siapa itu Mr T," katanya di Bareskrim Polri, Senin (5/8/2024).

Dia mengatakan, saat pemeriksaan Benny menyampaikan permintaan maaf lantaran tak dapat mengungkap sosok T. Benny pun mengaku akan menyampaikan permintaan maaf secara resmi ke publik karena membuat kegaduhan.

"Yang bersangkutan (Benny Rhamdani) menyampaikan kepada kami akan mohon maaf langsung melalui media tapi lebih lanjut silakan tanyakan kepada beliau, itu saja," ujarnya.

Benny Rhamdani sebelumnya menyebut sosok berinisial T sebagai pengendali praktik judi online di Indonesia. Hal itu terungkap setelah BP2MI menelusuri praktik judi online di Kamboja yang melibatkan pekerja migran Indonesia. 

Benny juga menyebut jika menangkap sosok T bukan perkara yang mudah. Sosok T tersebut selama ini tak pernah bisa disentuh hukum Indonesia.

"Sosok T ini tidak pernah tersentuh oleh hukum di negara ini," tegas Benny.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network