TENGGARONG, iNewsKutai.id – Upaya AN (23) mencari pendapatan sampingan mengantarnya ke balik jeruji besi. Penyebabnya, mamah muda yang tinggal di Anggana itu mendapatkan uang dari menjual narkoba jenis sabu.
Kapolsek Anggana AKP Akhmad Wira Taryudi menjelaskan, tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara, pada Selasa (10/9/2024) dini hari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 51,60 gram.
"Awalnya polisi menerima informasi aktivitas peredaran narkotika di Perumahan Sidomulyo Lestari Blok A-C sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Ini yang ditindaklanjuti penyidik,"ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Informasi tersebut mengarah kepada seorang perempuan muda yang tinggal di salah satu kontrakan di daerah tersebut. Unit Reskrim Polsek Anggana bersama piket SPKT langsung mendatangi lokasi yang dimaksud pada pukul 04.00 WITA melakukan penggerebekan.
Tersangka yang kaget melihat kedatangan polisi hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan kamar. Hasilnya, petugas menemukan dua bungkus besar berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu-sabu.
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah kotak berwarna biru yang disimpan di kamar tersangka. Selain sabu-sabu, polisi juga menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk penjualan narkotika, seperti timbangan, plastik klip kecil, dan sedotan yang dimodifikasi sebagai sendok sabu.
"Tersangka mengakui sering menjual sabu kepada orang lain di rumah kontrakannya dan mengakui jika barang yang ditemukan adalah miliknya,"katanya.
Petugas kemudian menggiring tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka AN saat ini ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait