Polisi kemudian melacak dan menangkap RI di Kecamatan Kenohan beserta barang bukti berupa mobil Suzuki Carry pikap warna putih, beberapa kunci mobil, serta surat-surat kendaraan.
"Kami juga menyita beberapa barang bukti lain, seperti motor Honda Vario dan handphone milik para pelaku," ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan oleh Polres Kutai Kartanegara untuk diproses lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait