JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Informasi yang dihimpun, ketiga tersangka berinisial AFI (Awang Faroek Ishak) DDWT, dan ROC.
Ketiganya sudah dicekal keluar negeri selama enam bulan kedepan sesuai Surat Keputusan KPK Nomor 1204 tertanggal 24 September 2024.
"Per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi IUP di Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis (26/9/2024).
Namun, Tessa enggan membeberkan identitas dari para tersangka kasus yang dimaksud.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
KPK sebelumnya menggeledah rumah mantan Awang Faroek Ishak pada Senin, 23 September 2024, malam hingga dini hari. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di Dinas ESDM Kaltim dan Dinas Penanaman Modal Kaltim.
artikel ini telah tayang di sindonews.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait