JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, Awang Faroek masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPK Kaltim.
"Hari ini Rabu (2/10/2024), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait IUP di Kalimantan Timur," ungkap Tessa kata kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).
Tidak hanya Awang Faroek, KPK juga memeriksa putrinya mantan gubernur dua periode itu, Dayang Donna Walfiaries Tania. Saat ini, Dayang Donna menduduki posisi sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim.
Dayang Donna juga saat ini berstatus sebagai calon wakil bupati Penajam Paser Utara. Lembaga antirasuah tersebut juga memeriksa tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim Wahyu Widhi Heranata, Zakariyansyah Iban, dan Rudy Ong Chandra, Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim.
KPK sebelumnya sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP tersebut. Informasi yang dihimpun, tiga orang tersebut yakni AFI, WWH, dan ROC.
"KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi pada 19 September 2024 untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Tesa, Kamis (26/9/2024).
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
artikel ini telah tayang di idxchannel.com
Editor : Abriandi
Artikel Terkait