Dalami Kasus Abdul Gafur Mas'ud, KPK Periksa Tiga Direktur Perumda Penajam Paser Utara

Antara
Komisi Pemberantasan Korupsi.(KPK). (Foto: Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga direktur Perumda Penajam Paser Utara dalam kasus korupsi yang menjerat bupati non aktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud (AGM). 

Saksi yang diperiksa yakni Direktur Perumda Danum Taka Abdul Rasyid, Heriyanto (Perumda Benua Taka), dan Bahrun Genda (Perumda Benua Taka Energi). Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiganya diperiksa terkait kasus korupsi yang menjerat AGM.

"Saksi diperiksa untuk mendalami kasus korupsi yang diduga dilakukan AGM selama menjabat sebagai bupati," jelasnya, Senin (7/3/2022). 

AGM merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara pada tahun 2021-2022. 

Sebelumnya pada Kamis (13/1/2022), KPK menetapkan enam tersangka terkait dengan kasus korupsi tersebut, yakni lima penerima suap dan satu pemberi suap. Penerima suap adalah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman (JM), serta Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan. 

Sementara pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak Rp64 miliar.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network