JAKARTA, iNewsKutai.id - Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor kini menjadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pria yang akrab disapa Paman Birin itu menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dipaparkan KPK dalam dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin)," kata Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar, Selasa (5/11/2024).
Nia mengungkapkan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.
"Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui dan masih dilakukan pencarian,” ungkapnya.
Nia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya sudah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalsel tahun 2024–2025.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait