Dikirimi Video Mesum via WA, Remaja Perempuan di Sumut Malah Jadi Tersangka

Wahyudi Aulia Siregar
Remaja perempuan berinisial S di Padangsidimpuan, Sumatera Utara ditetapkan tersangka setelah menerima kiriman video mesum via WA. (foto: ist)

MEDAN, iNewsKutai.id - Viral seorang remaja perempuan berinisial S di Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka setelah menerima kiriman video mesum lewat aplikasi WhatsApp (WA).

Remaja perempuan berinisial berusia 14 tahun itu dikirimi foto kelamin oleh teman dekatnnya berinsial R (18) dengan fitur sekali lihat. R diketahui merupakan anak petinggi Kadin Sumut.

Dalam rekaman video yang viral dimedia sosial, orang tua S bernama TS Pardede menangis bersama putri viral meminta keadilan usai ditetapkan tersangka dalam kasus penyebaran video asusila.

Dalam video viral yang diunggah akun X @dhemit_is_back itu, TS Pardede meminta bantuan kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Prabowo Subianto. 

Dalam video berdurasi 4 menit 55 detik tersebut, dia menceritakan, putrinya dijadikan tersangka setelah menerima kiriman video asusila dari temannya yang merupakan anak seorang pengusaha.

"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini. Anak saya yang menerima video porno dari anak seorang pejabat Kadin Padangsidimpuan, namun anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban Pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun di Polres Padangsidimpuan dia dibuat menjadi tersangka," kata TS Pardede dalam video dikutip, Selasa (12/11/2024).

"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya, tidak diterima di Polda dan Polres Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami Pak. Dia nggak tahu apa-apa Pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," kata lagi.

Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan mediasi namun buntu sehingga berujung laporan polisi.

Terpisah, Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga menjelaskan jika kasus bermula pada April 2024 lalu ketika S menerima video dari R (17) yang menunjukkan alat kelaminnya.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network