S melihat video itu sambil merekam ulang dengan ponsel lain lalu membagikan video itu kepada temannya. Keduanya kemudian saling lapor.
Polisi sudah menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan R dan S sebagai tersangka pada pada Juli 2024 lalu.
"Sekarang dalam tahap penyidikan. Dua-duanya terlapor sekaligus korban dan sudah tersangka, tapi tidak ditahan. Di rumah masing-masing lah," ujar AKP Sinaga.
Dia mengaku polisi sudah mencoba untuk memediasi kasus ini agar diselesaikan secara dialogis. Namun setelah tiga kali mediasi, kesepakatan tak juga tercapai.
"Masih diupayakan untuk mediasi lagi dengan melibatkan beberapa pihak. Termasuk Pak Kapolres, tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Semoga ada kesepakatan lah," pungkasnya.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi
Artikel Terkait