Tidak cukup sampai di situ, pelaku ternyata masih menyimpan barang haram tersebut dalam jumlah lebih besar di kawasan Sungai Handil. Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita 7 paket sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Dari penyelidikan polisi, R diduga terlibat jaringan pengedar narkoba internasional. Atas perbuatannya, R terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait