Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 8 Kilogram Sabu, Hasil Tangkapan di Kutai Kartanegara

Abriandi
Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram. (foto: ist/humas)

Tidak cukup sampai di situ, pelaku ternyata masih menyimpan barang haram tersebut dalam jumlah lebih besar di kawasan Sungai Handil. Tidak tanggung-tanggung, polisi menyita 7 paket sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram.

Dari penyelidikan polisi, R diduga terlibat jaringan pengedar narkoba internasional. Atas perbuatannya, R terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network