JAKARTA, iNewsKutai.id - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan gaji sampai Rp10 juta mulai tahun depan. Kebijakan ini merupakan insentif ekonomi penerapan PPn 12 persen yang diberlakukan pemerintah mulai Januari 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Karyawan yang mendapatkan paket insentif ini adalah mereka yang bekerja di sektor padat karya.
"Dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, pekerja akan mendapatkan insentif berupa PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah,” ucap dia dalam keterangan tertulis dikutip iNews.id, Selasa (17/12/2024).
Pekerja sektor padat yang mendapat insentif bebas PPh ini mulai dari sektor industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, hingga furnitur.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan jika pemberian insentif ini sebagai jaminan masyarakat kelas menengah tidak akan tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12 persen.
"Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 21 ditanggung pemerintah yaitu yang gajinya maksimal Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah," jelas Airlangga.
Airlangga juga menyebut pemerintah akan mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS ketenagakerjaan serta memberikan jaminan kecelakaan kerja bagi industri padat karya.
"BPJS akan membuat mekanisme yang lebih mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa diperpanjang sampai 6 bulan dan manfaatnya 60 parsen untuk 6 bulan," tambahnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait