JAKARTA, iNewsKutai.id - Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NPWP) akan berlaku penuh pada Januari 2024. Meski demikian, tidak semua pemilik KTP wajib membayar pajak penghasilan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyatakan, meski NIK menjadi NPWP, bukan berarti seluruh pemegang KTP wajib membayar pajak. Regulasi ini hanya berlaku bagi pribadi dengan penghasilan di atas Rp60 juta pertahun.
"Kebijakan ini hanya berlaku bagi pribadi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp60 juta pertahun atau Rp4,5 juta per bulan. Jika di bawah itu, tidak wajib membayar pajak karena di bawah PTKP," jelas Suryo, Selasa (2/8/2022).
Menurut dia, regulasi KTP menjadi NPWP bukan berarti memaksa semua orang yang memiliki KTP wajib membayarkan pajak. Sebaliknya, NIK merupakan sarana dalam melakukan administrasi perpajakan untuk membangun sistem inti administrasi perpajakan yang baru.
Saat ini, pihaknya terus melanjutkan pemadanan data terkait penggunaan NIK sebagai NPWP. Suryo mengakui bahwa masih ada data yang berbeda dengan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjendukcapil Kemendagri).
"Hingga tahun 2023, NIK dan NPWP masih kami gunakan secara terbuka. Jadi bagi pihak yang belum bisa mengakses dengan menggunakan NIK, masih bisa menggunakan NPWP sebagai basis untuk mengakses sistem informasi layanan DJP," kata dia.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait