PPN 12 Persen Resmi Berlaku, hanya Dikenakan untuk Jasa dan Barang Mewah

Raka Dwi Novianto
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi mulai berlaku Rabu 1 Januari 2025 hari ini. 

Kenaikan ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Namun, Prabowo memastikan kenaikan tarif PPN hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.

"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo Subianto.

Dia menegaskan, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pemerintah dan DPR telah sepakat kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. 

Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network