Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Sekolah Internasional hingga Perawatan Rumah Sakit Kelas VIP
Daftar barang terkena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk kategori mewah atau premium.