JAKARTA, iNewsKutai.id - Daftar barang terkena kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk kategori mewah atau premium.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan, penetapan kenaikan PPN 12 persen untuk barang dan jasa kategori mewah sudah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak termasuk DPR agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang kategori mewah," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024).
Sri Mulyani mencontohkan kelompok barang dan jasa yang masuk kategori premium tersebut. Mulai dari pelayanan di rumah sakit kelas VIP hingga sekolah internasional.
"Pemerintah akan menyisir kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang dan jasa kategori premium tersebut, seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional, yang berbayar mahal," ujarnya.
Dalam penerapannya nanti, kenaikan tarif PPN 12 persen akan mengedepankan azas keadilan dan gotong royong. Sri Mulyani mengatakan, sejumlah aspek kebijakan menggunakan APBN sebagai instrumen menyelenggarakan berbagai paket kebijakan, sebagai syarat menjaga daya beli masyarakat.
"Sehingga ekonomi kita tetap jalan meski kita pahami banyak dinamakan global yang terjadi dan di dalam negeri yang terus kita waspadai," kata Sri Mulyani.
Editor : Abriandi