Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tak Ada PHK Tenaga Honorer Imbas Efisiensi Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Sekolah Internasional hingga Perawatan Rumah Sakit Kelas VIP

Senin, 16 Desember 2024 | 14:27 WIB
  • author Anggie Ariesta
Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Sekolah Internasional hingga Perawatan Rumah Sakit Kelas VIP
Kenaikan PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 diterapkan untuk barang mewah. (Foto: ilustrasi/iNews.id)

Menurutnya, azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu, berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU). Sementara bagi yang tidak mampu dilindungi negara dan diberikan bantuan.

Keberpihakan ini dikarenakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen), seperti kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.

Sri Mulyani menambahkan, barang yang sangat dibutuhkan masyarakat namun sesuai peraturan perundangan harus membayar PPN 12 persen, kenaikannya ditanggung Pemerintah. 

“Harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” pungkasnya.

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut