Daftar Barang Kena PPN 12 Persen, Sekolah Internasional hingga Perawatan Rumah Sakit Kelas VIP

Menurutnya, azas keadilan di antaranya bagi kelompok yang mampu, berkontribusi membayar pajak sesuai Undang-Undang (UU). Sementara bagi yang tidak mampu dilindungi negara dan diberikan bantuan.
Keberpihakan ini dikarenakan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak telah diberi pembebasan PPN (tarif 0 persen), seperti kebutuhan pokok (beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar), pendidikan, kesehatan, angkutan umum, rumah sederhana, air minum, yang diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025.
Sri Mulyani menambahkan, barang yang sangat dibutuhkan masyarakat namun sesuai peraturan perundangan harus membayar PPN 12 persen, kenaikannya ditanggung Pemerintah.
“Harga barang atau jasa yang dibayar oleh masyarakat tidak akan mengalami perubahan. Barang-barang ini meliputi tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita,” pungkasnya.
Editor : Abriandi