JAKARTA, iNewsKutai.id - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi mulai berlaku Rabu 1 Januari 2025 hari ini.
Kenaikan ini diumumkan secara resmi oleh Presiden Prabowo Subianto dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Namun, Prabowo memastikan kenaikan tarif PPN hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah. Saya ulangi hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," ujar Prabowo Subianto.
Dia menegaskan, penetapan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemerintah dan DPR telah sepakat kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tetap diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0 persen.
Editor : Abriandi