Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltim Turun per 5 Januari 2025, Terendah di Indonesia
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

Sabtu, 14 September 2024 | 12:55 WIB
  • author Atikah Umiyani
Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen
Pemerintah akan menerapkan pajak 2,5 persen untuk pembangunan rumah sendiri. (Foto: ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Pembangunan rumah baru bakal dikenakan pajak sebesar 2,4 persen mulai tahun ini. Hal ini seiring rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Jika kebijakan ini diterapkan, warga yang membangun rumah bakal ikut terdampak kenaikan pajak dari semula 2,2 persen menjadi 2,4 persen. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. 

Dalam beleid PMK dijelaskan besaran tarif pajak apabila membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, dengan tarif PPN yang saat ini berlaku ialah 11 persen, maka saat wajib pajak (WP) membangun rumah sendiri akan dikenakan PPN sebesar 2,2 persen (20 persen x tarif PPN 11 persen). 

Jika per Januari nanti pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen, PPN atas KMS akan menjadi 2,4 persen (20 persen x tarif PPN 12 persen).

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PMK 61/2022 tersebut dikutip Sabtu (14/9/2024).

Kabar baiknya, tidak semua rumah yang dibangun atau direnovasi akan dikenakan tarif PPN 2,4 persen. Pada Pasal 2 ayat (4) dijelaskan, rumah yang dikenai PPN adalah bangunan yang berdiri di atas bidang tanah dan/atau perairan dengan konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja. 

Editor: Abriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut