SAMARINDA, iNewsKutai.id – Pemprov Kaltim mengumumkan pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbaru. Tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia resmi berlaku mulai 5 Januari 2025.
Pemberlakukan tarif pajak kendaraan terbaru diumumkan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, didampingi Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/01/2025).
Akmal Malik menyatakan, kebijakan ini merupakan respons arahan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi nasional.
"Kami diminta untuk bijaksana dalam menyusun kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat. Alhamdulillah, Pemprov Kaltim menyepakati langkah-langkah yang dapat meringankan beban masyarakat berupa penurunan tarif pajak," jelasnya.
Tarif baru PKB ditetapkan sebesar 0,8%, ditambah opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB. Jika ditotal, tarif pajak menjadi 1,328%, turun dari sebelumnya 1,75%.
Sementara untuk tarif dasar BBNKB ditetapkan 8%, dengan opsen BBNKB sebesar 66%, menjadikan total tarif 13,28%, turun dari sebelumnya 15%.
"Ada penurunan sebesar 0,422% untuk PKB dan 1,72% untuk BBNKB. Untuk Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau pajak alias 0%," ujarnya.
Akmal mengklaim, tarif ini merupakan pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia.
Editor : Abriandi