SAMARINDA, iNewsKutai.id – Pemprov Kaltim mengumumkan pemberlakuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terbaru. Tarif PKB dan BBNKB terendah di Indonesia resmi berlaku mulai 5 Januari 2025.
Pemberlakukan tarif pajak kendaraan terbaru diumumkan Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, didampingi Sekprov Kaltim, Sri Wahyuni di VVIP Room Rumah Jabatan Gubernur Kaltim, Kamis (2/01/2025).
Akmal Malik menyatakan, kebijakan ini merupakan respons arahan pemerintah pusat untuk meringankan beban masyarakat di tengah tantangan ekonomi nasional.
"Kami diminta untuk bijaksana dalam menyusun kebijakan pajak agar tidak memberatkan masyarakat. Alhamdulillah, Pemprov Kaltim menyepakati langkah-langkah yang dapat meringankan beban masyarakat berupa penurunan tarif pajak," jelasnya.
Tarif baru PKB ditetapkan sebesar 0,8%, ditambah opsen PKB sebesar 66% dari pokok PKB. Jika ditotal, tarif pajak menjadi 1,328%, turun dari sebelumnya 1,75%.
Sementara untuk tarif dasar BBNKB ditetapkan 8%, dengan opsen BBNKB sebesar 66%, menjadikan total tarif 13,28%, turun dari sebelumnya 15%.
"Ada penurunan sebesar 0,422% untuk PKB dan 1,72% untuk BBNKB. Untuk Bea Balik Nama kedua dan seterusnya, masyarakat tidak akan dikenakan biaya atau pajak alias 0%," ujarnya.
Akmal mengklaim, tarif ini merupakan pajak kendaraan bermotor terendah di Indonesia.
Dia pun berharap penurunan tarif pajak ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus mengurangi kecenderungan membeli kendaraan di luar daerah.
"Pajak di Kaltim sekarang sangat kompetitif. Tidak perlu lagi membeli kendaraan di luar, karena tarif kita paling rendah se-Indonesia," ujarnya.
Akmal menambahkan, penerimaan opsen PKB dan BBNKB akan dilakukan secara terpisah setiap hari ke rekening kas daerah kabupaten/kota.
Sistem ini memberikan kepastian atas hak penerimaan pajak dan keleluasaan belanja dibandingkan dengan skema bagi hasil sebelumnya
"Kabupaten/kota kini mendapatkan haknya secara langsung, tetapi juga diharapkan bersama-sama meningkatkan penerimaan pajak," tambahnya.
Editor : Abriandi