get app
inews
Aa Read Next : Tampung Aspirasi Driver, Akmal Malik Janji Buat Perda Tarif Ojek Online

Ada Diskon Pajak 10 Persen, Pemilik Kendaraan Nopol Luar Kaltim Diimbau segera Balik Nama

Selasa, 12 Desember 2023 | 10:32 WIB
header img
Pemilik kendaraan dengan nomor polisi dari luar Kaltim diimbau segera melakukan balik nama(Foto : ilustrasi/MPI)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemilik kendaraan dengan nomor polisi (nopol) dari luar Kaltim diimbau segera melakukan balik nama agar bisa menikmati diskon pembayaran pajak roda dua maupun roda empat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menyatakan, melaporkan dan mendaftarkan kendaraan di Kaltim bukan hanya masalah kewajiban hukum, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah. Pajak kendaraan di lokasi operasional kendaraan digunakan untuk membiayai pembangunan.

Menurut Ismiati, kehadiran kendaraan nopol luar di Kaltim berimbas pada sejumlah sektor seperti pendapatan asli daerah, perhitungan pengadaan infrastruktur jalan, hingga kuota bahan bakar minyak.

Saat ini, pihaknya bersama Dirlantas Polda Kaltim sedang melakukan pendataan jumlah kendaraan non plat KT. Di sisi lain, Bapenda juga mendorong agar pemilik segera melakukan balik nama.

Hal tersebut sebagai bemtuk dukungan terhadap pembangunan daerah. Untuk meningkatkan minat balik nama kendaraan, pihaknya pun memberikan diskon pajak sebagai insentif bagi pemilik kendaraan non-pelat KT.

"Pemprov Kaltim telah menggelar beragam program seperti diskon untuk relaksasi pajak kendaraan. Jika wajib pajak membayar lebih dari 61 hari, atau dua bulan, sebelum tanggal jatuh tempo. Pemilik kendaraan pelat KT berhak atas diskon pembayaran pajak sebesar 10 persen," jelasnya dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Selasa (12/12/2023).

Namun. jika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, potongan diskon yang diberikan hanya 5 persen. Sedangkan jika dibayar pada hari H hanya mendapat diskon 2 persen.

Menurut Ismiati, relaksasi pajak kendaraan ini hanya berlaku hingga akhir 2023. Sedangkan pada 2024 pembayaran pajak kendaraan sudah kembali normal dan disertai denda keterlambatan. 

"Jadi sekali lagi kami minta, manfaatkanlah sebaik-baiknya," kata Ismi seraya mengajak.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut