get app
inews
Aa Read Next : Libur Panjang Idul Adha, Instansi Pelayanan Publik Tetap Beroperasi Maksimal

Manjakan Wajib Pajak, Pemprov Kaltim Berikan Reward Rp3 Miliar

Selasa, 11 Oktober 2022 | 07:26 WIB
header img
Gubernur Kaltim Isran Noor memberikan reward bagi wajib pajak yang taat. (foto:ist)

SAMARINDA, iNewsKutai.id - Kabar gembira bagi wajib pajak yang taat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Kaltim menyiapkan reward sebesar Rp3 miliar bagi 750 pembayar pajak yang beruntung.

Setiap wajib pajak bakal mendapatkan reward Rp4 juta. Sebanyak 1.217.854 wajib pajak dengan jumlah kendaraan 2,7 unit akan diundi untuk mendapatkan bonus tersebut.

“Kegiatan seperti ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Dari hasil evaluasi, sangat berdampak positif terhadap ketaatan wajib pajak membayar PKB, karena ada reward kepada mereka,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor pada Gebyar Pajak Tahun 2022 di Ruang Serba Guna Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/10/2022).

Isran juga menyebutkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor ini memberikan pengaruh sangat signifikan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu buktinya, saat Indonesia dan dunia dilanda pandemi Covid-19, pendapatan dari PAD masih bisa terus mengalami kenaikan.

“Diperkirakan total pendapatan Kaltim tahun 2022 itu akan mencapai lebih kurang Rp17 triliun. Jadi luar biasa ini,” ujar Isran.

Senada, Wagub Hadi Mulyadi mengatakan jika reward diberikan sebagai apresiasi kepada wajib pajak sekaligus menumbuhkan kesadaran untuk membayar pajak mereka tepat waktu.

“Ternyata terbukti seperti kata Pak Gubernur, hadiah ini merangsang wajib pajak lebih taat membayar pajak. Alhamdulillah tahun ini 750 wajib pajak yang taat bisa mendapatkan hadiah,” kata Wagub Hadi Mulyadi.

Pemenang undian tersebut akan diumumkan melalui media cetak dan elektronik. Selanjutnya para pemenang dapat menghubungi UPTD PPRD yang ada di kabupaten dan kota di Kalimantan Timur untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut.
.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati menguraikan para penerima undian yang dipilih secara acak disaksikan notaris dan kepolisian. Jumlah penerima dari Kota Samarinda sebanyak 223 orang, Balikpapan 180 orang, Bontang 42 orang, Kutai Kartanegara 122 orang, Kutai Barat 27 orang, Paser 47 orang, Kutai Timur 43 orang, dan Penajam Paser Utara 30 orang.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga memberikan pembebasan PKB bagi kendaraan umum angkutan kota dan ojek online roda dua masa pajak tahun 2022 yang berlaku dari 4 Oktober - 30 Desember 2022.

“Pembebasan PKB ini dalam rangka meringankan beban masyarakat dampak dari kenaikan harga BBM. Adapun yang telah memanfaatkan program hingga 7 Oktober 2022, angkutan umum dalam kota 14 unit dan ojek online 200 unit kendaraan roda dua,” jelas Ismiati.

Editor : Abriandi

Follow Berita iNews Kutai di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut