Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Tarif PPN ini akan dikenakan pada bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja, dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.
Sekadar diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
artikel ini telah tayang di inews.id
Editor : Abriandi