get app
inews
Aa Read Next : Ada Diskon Pajak 10 Persen, Pemilik Kendaraan Nopol Luar Kaltim Diimbau segera Balik Nama

Siap-siap, Bangun Rumah Sendiri Bakal Kena Pajak 2,4 Persen

Sabtu, 14 September 2024 | 12:55 WIB
header img
Pemerintah akan menerapkan pajak 2,5 persen untuk pembangunan rumah sendiri. (Foto: ilustrasi/MPI)

Selain itu, bangunan diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Tarif PPN ini akan dikenakan pada bangunan yang memiliki luas paling sedikit 200 meter persegi, konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis dan baja, dan diperuntukan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha.

Sekadar diketahui, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 itu telah diatur pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam pasal 7 beleid itu disebutkan bahwa tarif PPN yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022 dan 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

artikel ini telah tayang di inews.id

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut