SAMARINDA, iNewsKutai.id - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 se Kalimantan Timur resmi diumumkan Rabu (18/12/2025). Kabupaten Berau tercatat sebagai kabupaten dengan upah tertinggi di Benua Etam.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik menjelaskan, dari seluruh kabupaten/kota, sembilan sudah mengajukan penetapan UMK. Sementara Kabupaten Mahakam Ulu belum memiliki Dewan Pengupahan sehingga masih mengacu pada UMK Kutai Barat.
Akmal memastikan, penetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
Merujuk pada formula penetapan UMK berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025. Sesuai arahan Presiden, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
"Kebijakan UMP dan UMK 2025 ini mengikuti arahan Presiden sebagai upaya menjaga daya beli dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,"jelas Akmal Malik dalam keterangannya Kamis (19/12/2024).
Sebelumnya, Pemprov Kaltim juga telah menetapkan UMP Kaltim 2025 sebesar Rp3.579.313 atau mengalami kenaikan 6,5 persen dari sebelumnya Rp3.360.858 pada 2024.
Sementara untuk UMSP Kaltim 2025 pada sektor perkebunan sawit sebesar Rp3.633.003. Sedangkan sektor kehutanan sebesar Rp3.650.900; sektor batu bara Rp3.722.486 serta sektor minyak dan gas Rp3.758.279. Berikut daftar lengkap UMK 2025 Kaltim:
Editor : Abriandi
Artikel Terkait