YOGYAKARTA, iNewsKutai.id - Logo halal yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI dinilai hanya mengedepankan estetika namun tidak memahami subtansi dari lambang halal.
Logo halal tersebut juga dinilai tidak memenuhi unsur komunikasi publik lantaran sulit untuk mencerna pesan yang ingin disampaikan. Hal ini berbeda dengan logo halal milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memang menonjolkan kalimat halal.
Tim Riset, Lembaga Riset Halal H-Trend Universitas Islam Indonesia (UII) Sani Rachman Soleman mengatakan, logo halal milik BPJPH sebetulnya punya spirit bagus untuk memunculkan kekhasan Indonesia ke kancah global. Namun, dikhawatirkan desain itu tidak merepresentasikan Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa.
"Sekarang yang baru berbentuk gunungan wayang," kata dia, Senin (14/3/2022)
Dia mengatakan, bentuk gunungan wayang representasi Jawanisasi. Namun demikian, apakah gunungan ini sudah menaungi seluruh elemen gambaran budaya Indonesia yang sangat beragam dan harus tercermin dalam logo ini.
Logo itu sudah seharusnya menjadi media komunikasi yang diterima secara universal dan mempunyai daya representasi komunikasi publik secara global. Logo lama dinilai sudah cukup representatif dan ada Sertifikasi Halal (SH).
Dia juga tidak tahu secara pasti, apakah pembuatan logo halal yang baru ini telah melewati tahap komunikasi dengan berbagai stakeholder. "Kalau ada waktu, mohon direvisi kembali," harapnya.
Menurut dia, seharusnya logo halal ini juga mewakili keragaman bangsa Indonesia. Sehingga akan menjadi lebih baik bila ada peta Indonesia kemudian disandingkan logo halal. Peta Indonesia tersebut sudah mewakili kondisi keberagaman yang ada.
"Logo baru ini ternyata hilang tulisan halalnya. Orang awam justru udah akrab dengan logo halal versi lama yang ada tulisan halal," ujar dia.
Sebelumnya Kementerian Agama menyatakan jika desain logo halal yang akan berlaku secara nasional tersebut mengadopsi gunungan wayang.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait