Tenaga non-ASN yang dapat mendaftar dalam seleksi tahap II ini adalah mereka yang termasuk dalam database BKN dan memiliki kondisi berikut:
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I.
- Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS 2024.
- Belum melamar dalam seleksi ASN.
- Memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK Tahap I.
- Memenuhi syarat administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
"Kami mengimbau calon pelamar untuk proaktif menghubungi pengelola SDM di instansi pemerintah pusat atau daerah, serta menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan pendaftaran," kata Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait