JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Kutai Kartanegara nomor urut 2, Awang Yacoub Luthman - Akhmad Zais.
Dalam amar putusan amar putusan Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, gugatan pasangan independen itu dinyatakan tidak dapat diterima.
Suhartoyo menyatakan, permohonan perkara yang diajukan tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur.
"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 di Gedung 1 MK Rabu (5/2/2025).
Pada sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024.
Pemohon menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni Paslon Nomor Urut 1 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon memperoleh 34.763 suara, dan Paslon Nomor Urut 3 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait