Sebelumnya, Kejari Kutai Kartanegara menjerat Fathur Rachman dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pengadilan Tipikor Samarida sempat membebaskan Fathur Rachman namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga Mahkamah Agung memutuskan terdakwa bersalah.
Setelah itu, Fathur Rachman yang merupakan anggota DPRD periode 2004-2009 kemudian menghilang dan dinyatakan sebagai buronan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait