Tujuh Tahun Buron, Mantan Anggota DPRD Kukar Terpidana Korupsi Perjalanan Dinas Ditangkap

Abriandi
Mantan anggota DPRD Kukar periode 2004-2009, Fathur Rachman ditangkap Kejagung di Jakarta. (foto: its/penkum kejagung)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mantan anggota DPRD Kutai Kartanegara, Fathur Rachman ditangkap tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung di Jalan Ciledug Raya, Jakarta.

Fathur Rachman merupakan terpidana perkara korupsi perjalanan dinas DPRD Kutai Kartanegara dan divonis 2,5 tahun penjara pada 2018 lalu. Sebelum tertangkap pada Senin (3/2/2025) lalu, pria berusia 62 tahun itu sempat buron selama 7 tahun.

Saat ditangkap, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Terdakwa kemudian dieksekusi Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara keesokan harinya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Fathur Rachman merupakan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kalimantan Timur. Dia ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721 K/Pid.Sus/2018.

Terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kukar.

"Terdakwa divonis penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka dikenakan pidana pengganti denda berupa pidana kurungan selama 3 bulan,"kata Harli Siregar dalam keterangan resminya dikutip Minggu (9/2/2025).

Fathur Rachman juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp75 juta dan telah dikembalikan sebesar Rp71 juta.

Sebelumnya, Kejari Kutai Kartanegara menjerat Fathur Rachman dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pengadilan Tipikor Samarida sempat membebaskan Fathur Rachman  namun Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding hingga Mahkamah Agung memutuskan terdakwa bersalah.

Setelah itu, Fathur Rachman yang merupakan anggota DPRD periode 2004-2009 kemudian menghilang dan dinyatakan sebagai buronan.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network