Kecipratan Rp1 Miliar, Reza Arap Ditagih Bareskrim Kembalikan Uang Pemberian Doni Salmanan

Putranegara Batubara
Reza Arap diminta mengembalikan uang pemberian Doni Salmanan. (foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - YouTuber Reza Arap tersandung kasus dugaan penipuan trading binary option yang menjerat Doni Salmanan. Gara-gara pernah disawer Rp1 miliar, kini Reza diminta mengembalikan uang tersebut untuk disita sebagai barang bukti.

Kepastian penyitaan dilakukan setelah Reza Arap menjalani pemeriksaan sekira 6,5 jam terkait kasus penyidikan Doni Salmanan. Ia mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik terkait perkara tersebut. 

"25 pertanyaan," kata Reza Arap di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2022). 

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol memastikan jika uang yang diterima Reza Arap saat live di Youtebe akan disita oleh penyidik.

"Iya segera akan kami sita," ujar saat dikonfirmasi, Kamis (17/3/2022). 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa hari ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure terkait pengusutan kasus dugaan penipuan Doni Salmanan. 

Adapun sejumlah public figure yang berencana datang ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan hari ini, diantaranya adalah, YouTuber Arief Muhammad, YouTuber Reza Arap, dan YouTuber Atta Halilintar. 

"Ya betul (Arief Muhammad). Sama Reza Arap juga. Atta juga hari ini," katanya.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. 

Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022. Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. 
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. 

Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network