BANDUNG, iNewsKutai.id - Harapan korban binary option Quotex mendapatkan ganti rugi dari terdakwa Doni Salmanan, menguap. Sebaliknya, crazy rich Bandung itu tampaknya akan tetap kaya raya setelah keluar dari penjara.
Penyebabnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memerintahkan penyidik mengembalikan seluruh aset sitaan dan tidak mewajibkan Doni membayar uang ganti rugi.
Hal itu tertuang dalam sidang vonis yang dipimpin hakim ketua Achmad Satibi, Kamis (15/12/2022). Dalam putusannya, hakim hanya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara pada afiliator Quotex tersebut.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Achmad Satibi.
Hakim juga membebaskan Doni Salmanan dari kewajiban mengembalikan kerugian korban binary option Quotex yang ditaksir mencapai Rp28 miliar. Hukuman yang dijatuhkan hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Kejari Bandung menuntut Doni Salmanan hukuman 13 penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian korbannya sebesar Rp17 miliar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait