Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi

Abriandi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati-wakil bupati Berau, Madri Pani-Agus Wahyudi. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon bupati-wakil bupati Berau, Madri Pani-Agus Wahyudi dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025) sore.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Wakil Ketua Saldi Isra menyatakan jika permasalahan hukum yang dipersoalkan Pemohon dalam perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025, tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Madri Pani-Agus Wahyudi mempersoalkan mutasi pejabat, pelanggaran pada saat pemungutan suara di beberapa TPS serta pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

"Berdasarkan pertimbangan dan fakta hukum, menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa terjadi pelanggaran Pilkada Berau 2024,"kata wakil ketua MK, Saldi Isra.

Sebagai informasi, selisih perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 696 suara atau hanya 0,53 persen. Selisih suara keduanya lebih rendah dari ambang batas perolehan suara yang diperkenankan perundang-undangan untuk mengajukan PHPU Bupati Berau. 

Ambang batas yang diperkenankan yaitu 1,5 persen dari total suara sah Pilbup Berau Tahun 2024 sebanyak 130.484 suara yaitu 1.957 suara.

Kotak suara TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb pun sempat dihadirkan saat pemeriksaan persidangan pada Kamis (13/2/2025) lalu. 
Menurut Termohon yang diwakili kuasa hukumnya Ali Nurdin, kondisi dalam kotak suara masih utuh semuanya di dalam sampul surat yang tersegel. Apabila surat suara diutak-atik seharusnya segel itu sobek, tapi Termohon mengeklaim, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara stiker segel masih utuh.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network