TENGGARONG, iNewsKutai.id - Calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah legowo setelah didiskualifikasi dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada Kukar.
Edi menyatakan menghormati proses hukum yang sudah berjalan dan mematuhi keputusan hakim konsitutusi yang dibacakan dalam sidang putusan Senin (24/2/2025).
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan pembacaan putusan sudah disampaikan hakim MK," kata Edi Damansyah dalam rekaman video dikutip Selasa (25/2/2025).
Dalam video tersebut, Edi didampingi calon wakil bupati Rendi Solihin serta tim pemenangannya di Pilkada Kutai Kartanegara.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Kutai Kartanegara khususnya pendukung Edi-Rendi sehingga mendapatkan 259.489 suara di Pilkada Kukar.
Ketua DPD PDI Perjuangan Kukar itu pun meminta pendukungnya untuk tetap tenang dan menjaga ketertiban demi kondusivitas di Kutai Kartanegara.
"Kami berharap pendukung tetap bersatu, kompak dan kita akan sukseskan pemungutan suara ulang di Kukar," pungkasnya.
Sebelumnya MK mendiskualifikasi calon bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah setelah mengabulkan gugatan dengan nomor perkara 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Dendi Suryadi-Alif Turiadi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK juga memerintahkan KPU Kutai Kartanegara menggelar pemungutan suara ulang maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan dengan mengikutikan tiga pasangan calon dan tidak menyertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati
Editor : Abriandi
Artikel Terkait