Mu'ti menjelaskan bahwa sistem PPDB sebelumnya hanya mengatur teknis penerimaan peserta didik baru, seperti jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Sementara itu, SPMB memiliki cakupan yang lebih luas, mencakup seluruh sistem penerimaan murid, termasuk pembinaan, evaluasi, kurasi, pencapaian prestasi, fleksibilitas daerah, dan integrasi teknologi.
"Perubahan substantif dalam SPMB mencakup kebijakan terkait domisili serta perubahan dalam penilaian prestasi yang kini meliputi prestasi akademik dan nonakademik, seperti seni, bahasa, budaya, olahraga, dan kepemimpinan. Kepemimpinan merupakan aspek baru yang dimasukkan dalam sistem ini. Selain itu, terdapat perubahan dalam kebijakan afirmasi dan mutasi," tambah Mu'ti.
Editor : Abriandi