JAKARTA, iNewsKutai.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Indra ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam orang lainnya.
"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA dan kawan-kawan," ungkap Ketua KPK, Setyo Budiyanto, Jumat (7/3/2025).
Setyo mengatakan, penahanan ketujuh tersangka masih menunggu perhitungan hasil kerugian keuangan negara.
"(Penahanan) masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ucapnya.
Indra Iskandar sebelumnya sudah diperiksa KPK pada 14 Maret 2024 lalu. Pemanggilan pemeriksaan kedua dilakukan KPK pada Mei 2024. Tidak hanya itu, penyidik KPK juga KPK sempat menggeledah ruang Sekretariat Jenderal DPR terkait kasus ini.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait