SAMARINDA, iNewsKutai.id - Pemkot Samarinda menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah 2025 yang wajib ditunaikan oleh umat Muslim. Zakat ini bisa ditunaikan dalam bentuk beras maupun uang.
Penetapan nilai zakat dan fidyah ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor: 400/062/HK-KS/II/2025 yang ditandatangani Andi Harun tertanggal 25 Februari 2025.
Dalam SK tersebut ditetapkan, setiap Muslim di Kota Tepian diwajibkan membayar zakat fitrah dalam bentuk beras sebanyak 2,75 kilogram per orang.
Sementara yang ingin menunaikannya dalam bentuk uang, nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari. Ada tiga kategori yang ditentukan untuk zakat dalam bentuk uang.
Kategori pertama sebesar Rp65.000, lalu kategori kedua Rp58.000 dan kategori ketiga Rp54.000. Masyarakat yang mengonsumsi beras dengan harga di luar ketiga kategori tersebut, dianjurkan untuk menyesuaikan besaran zakat yang mereka keluarkan.
Selain zakat fitri, fidyah juga telah ditetapkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa.
Besaran fidyah yang harus ditunaikan berupa beras sebanyak 0,7 kilogram per hari atau dalam bentuk uang sebesar Rp40.000 untuk kategori pertama dan Rp 25.000 untuk kategori kedua.
"Dengan ketentuan ini, diharapkan umat Muslim dapat menunaikan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tulis surat tersebut.
Pemkot Samarinda juga mengimbau agar zakat fitrah dan fidyah disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Samarinda atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah ditunjuk.
Hal ini bertujuan agar distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih terorganisir dan tepat sasaran.
Wali Kota juga menekankan pentingnya membayar zakat lebih awal agar dapat segera disalurkan kepada para mustahik, sehingga mereka yang membutuhkan bisa merasakan manfaatnya sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.
"Pemkot melarang petugas penerima zakat (Amil Zakat/UPZ) menjual beras zakat kepada calon muzaki yang ingin berzakat,"tulis surat itu lagi.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait