Dimakzulkan Parlemen, Yoon Suk Yeol jadi Presiden Korsel Kedua yang Digulingkan

Anton Suhartono
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan parlemen atas tuduhan pemberontakan. (foto : AP)

SEOUL, iNewsKutai.id - Yoon Suk Yeol dilengserkan dari kursi Presiden Korea Selatan (Korsel) setelah Mahkamah Konstitusi Korsel menguatkan pemakzulan atas permintaan parlemen Majelis Nasional, Jumat (4/4/2025).

Yoon dicopot sebagai presiden Korsel setelah menerapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024. Parlemen Majelis Nasional kemudian membatalkan status tersebut setelah berjalan enam jam. 

Parlemen yang dikuasai kubu oposisi kemudian mengajukan pemakzulan terhadap Yoon atas tuduhan melakukan pemberontakan dan melanggar UUD. Yoon menjabat kurang dari 3 tahun atau sejak Mei 2022, dari masa jabatan presiden selama 5 tahun.

Putusan pemakzulan Yoon oleh Mahkamah Konstitusi dibacakan penjabat kepala pengadilan Moon Hyung Bae dan disiarkan langsung di televisi nasional.

Pencopotan ini membuat Yoon menjadi presiden kedua Korsel yang dimakzulkan. Nasib serupa sebelumnya dialami Park Geun Hye pada 2017 lalu. 

Saat itu, Park Geun didakwa memanfaatkan ajudannya, Choi Soon Sil, untuk mengumpulkan dana untuk menghadapi pemilihan presiden saat itu.

Editor : Abriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network