Dimakzulkan Parlemen, Yoon Suk Yeol jadi Presiden Korsel Kedua yang Digulingkan

Anton Suhartono
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dimakzulkan parlemen atas tuduhan pemberontakan. (foto : AP)

Tidak hanya dimakzulkan, Yoon juga tidak berhak mendapat uang pensiun sebesar 95 persen dari gaji terakhir yang diterimanya. Fasilitas empat orang staf, kantor, tunjangan perawatan medis, juga dihapus.

Bahka, Yoon tidak bisa dimakamkan di pemakaman nasional meski berstatus mantan presiden. Dia hanya mendapat perlindungan dari paspampres, Dinas Keamanan Presiden (PSS), selama lima tahun.

Sesuai undang-undang yang berlaku, Korsel harus menggelar pemilihan presiden (pilpres) dalam waktu 60 hari. Diperkirakan pemilu akan digelar pada 3 Juni mendatang.



Editor : Abriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network