SAMARINDA, iNewsKutai.id – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Samarinda berinisial VI (31) harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Samarinda. Penyebabnya, V ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Meiria Kurnia Utami (29), warga Balikpapan.
Korban merupakan seorang pegawai di Wisma Sedap Malam di Jalan Kurnia Makmur, Kota Samarinda. VI yang terbakar cemburu melabrak korban yang diduga wanita idaman suaminya.
Penganiayaan terjadi pada Sabtu, 20 April 2025 sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, pelaku mendatangi tempat kerja korban di Wisma Sedap Malam.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku datang ke lokasi dan menanyakan hubungan korban dengan suaminya. Namun, korban menampik punya hubungan khusus dan hanya sekadar tamu.
Namun, suami pelaku justru mengaku memiliki perasaan khusus terhadap korban. Pengakuan itu membuat pelaku naik pitam dan langsung melakukan penganiayaan.
Pelaku memukul dan mencakar wajah korban. Tidak cukup sampai di situ, pelaku juga menggigit tangan sebelah kanan korban hingga menyebabkan luka.
"Korban yang tidak terima dianiaya langsung membuat laporan polisi ke Polresta Samarinda dan ditindaklanjuti tim Reskrim," jelas Pejabat Sementara (PS) Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Ramli P Sianturi.
Berbekal keterangan korban dan hasil visum, polisi kemudian bergerak mengamankan pelaku di rumahnya Jalan Manunggal I, Harapan Baru pada Senin (28/4/2025).
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. VI dijerat Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait