JAKARTA, iNewsKutai.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan aliran dana terkait kasus korupsi yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Kali ini, lembaga antirasuah itu memanggil politikus Partai Demorat Jemmy Setiawan Rabu (30/3/2022). Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat itu diperiksa sebagai saksi.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil politikus Partai Demokrat Andi Arief namun mangkir. "Jemmy Setiawan, Deputi II BPOKK Partai Demokrat dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik kepada Jemmy. Diduga, pemanggilan terhadap Jemmy berkaitan dengan status Abdul Gafur Mas'ud sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur. Saat ditangkap tim KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
KPK juga sempat akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur. Salah satunya, mendalami dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud terkait dengan pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu memanggil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Senin (28/3/2022). Namun, Andi Arief mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK tersebut.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait