TANJUNG REDEB, iNewsKutai.id – Jelang bulan Ramadan, Polres Berau mengamankan penjual minuman keras (miras) tanpa izin edar di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kota Tanjung Redeb, Jumat (1/4/2022) malam. Pelaku berinisial AR (36) warga Tanjung Redeb, diamankan di rumahnya saat sedang menjual miras.
Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan, pengungkapan kasus penjualan miras tersebut dilakukan bersama warga setempat.
“Kami melakukan pengecekan dan mendapati pelaku sedang menjual miras berbagai merk, dan ternyata tidak memiliki izin dari pejabat berwenang,” ujar Suradi, Sabtu (2/4/2021).
Dari hasil penangkapan, kepolisian berhasil mengamankan 24 botol miras berbagai merk. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut.
Pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. “Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait