Bagi-bagi Uang di Musda Partai Demokrat, KPK Ancam Jerat Pidana Penikmat Dana Hasil Korupsi AGM

Ariedwi Satrio
Abdul Gafur Masúd diduga bagi-bagi uang di musda Partai Demokrat Kaltim. (Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNewsKutai.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi uang hasil suap tersangka Bupati Penajam Paser Utara Nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mengalir ke sejumlah pihak. Lembaga antirasuah itu mengancam tidak akan segan-segan memidanakan penerima dana.

KPK sebelumnya mengendus dugaan aliran dalam Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim) dimana AGM mencalonkan diri sebagai ketua. Diduga, terjadi praktik bagi-bagi uang untuk memuluskan langkahnya menjadi ketua DPD Kaltim.

KPK telah memeriksa tiga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat pada Kamis (31/3/2022) yakni, Ketua DPC Partai Demokrat Paser, Abdullah; Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu, Kelawing Bayau; dan Ketua DPC Demokrat Kutai Barat, Paul Vius. 

"Terkait dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak dari tersangka AGM, ini akan terus didalami oleh tim penyidik dengan memanggil berbagai pihak sebagai saksi yang bisa mengungkapkan hal dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (4/4/2022). 

Ali Fikri menyatakan, KPK akan terus menelusuri aliran uang suap tersangka karena diduga banyak pihak yang ikut menikmati uang suap yang dihasilkan Abdul Gafur Mas'ud.  KPK menegaskan tak segan menjerat tersangka penerima aliran uang suap Abdul Gafur, jika ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. 

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Deputi II Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat, Jemmy Setiawan. Bahkan, dalam dakwaan Ahmad Zuhdi selaku terdakwa pengusaha penyuap Abdul Gafur, terungkap ada permintaan uang sebesar Rp1 miliar terkait Musda Kaltim. 
Abdul Gafur disebut meminta Rp1 miliar ke Ahmad Zuhdi untuk mengikuti pemilihan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur. 

Permintaan uang itu dilakukan oleh Dewan Pengawas PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara Asdarussalam yang merupakan perpanjangan tangan Abdul Gafur. Permintaan uang dilakukan Asdarussalam di rumahnya, wilayah Nipah-Nipah, Kalimantan Timur, pada pertengahan Desember 2021. 

"Uraian dakwaan yang disusun tim jaksa, tentu akan dibuktikan dengan kembali mengonfirmasi pada para saksi yang akan dihadirkan didepan persidangan," kata Ali. 

Abdul Gafur memang sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ditangkap KPK.  Saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network