SAMARINDA, iNewsKutai.id – Polresta Samarinda menetapkan RI (23) pengemudi mobil double cabin sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut yang menewaskan tujuh orang pada Minggu (17/4/2022) lalu. RI dinilai lalai karena memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga menabrak kios bensin eceran dan memicu kebakaran.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah Unit Inafis Satreskrim Polresta Samarinda serta Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri Cabang Surabaya melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hasil gelar perkara kemudian mengarah pada kelalaian oleh RI.
“Jadi, karena lalai dan menyebabkan meninggalnya orang lain, selain itu pelaku juga tidak memiliki surat izin mengemudi,” jelas Ary Fadli, Rabu (20/4/2022).
Kapolresta menjelaskan, saat kejadian, tersangka dalam keadaan lelah karena menyetir selama tujuh jam dari Kutai Timur. Dia memastikan, RI tidak dalam keadaan mabuk ataupun mengonsumsi narkoba.
Seperti diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang terdiri dari tujuh orang tewas dalam kebakaran yang melanda sebuah ruko di Jalan AW Sjahranie RT 14 Kelurahan Gunung Kelua Kecamatan Samarinda Ulu. Kebakaran yang terjadi jelang Salat Subuh itu dipicu mobil double cabin.
Toyota Hilux KT 8502 NN warna putih itu menabrak rak bensin eceran dan menimbulkan percikan api, yang menyambar ruko empat pintu tersebut yakni toko sembako, elektronik dan plastik.
Selain menewaskan tujuh orang asal Sengkang, Sulawesi Selatan, satu orang anak saat ini masih kritis akibat luka bakar.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait