Berenang Bikin Puasa Batal atau Makruh? Simak Penjelasannya

Rilo Pambudi
Hukum berenang saat menjalankan ibadah puasa. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Berenang menjadi salah satu aktivitas yang paling dihindari selama menjalankan ibadah puasa Ramadan. Alasannya, aktivitas tersebut berpotensi membuat puasa menjadi batal.

Namun, belum banyak umat Islam yang mengetahui secara pasti hukum berenang saat berpuasa. Padahal, olahraga tersebut merupakan salah satu yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW selain berkuda dan memanah. 

"Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah." (HR. Sahih Bukhari dan Muslim). 

Lantas bagaimana hukum berenang saat puasa di bulan Ramadan?  

Mufti Republik Arab Mesir (2003-2013) sekaligus Guru Besar Ushul Fiqh Fakultas Dirasat Islamiyyah dan Bahasa Arab Universitas Al Azhar Kairo, Syekh Ali Jum'ah, menegaskan bahwa berenang tidak membatalkan ibadah puasa. 

"Berenang di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, Anda boleh menyelam dan berenang," 

Penetapan tersebut memang merupakan persoalan fikih yang perlu difatwakan oleh seorang ulama berdasarkan tafsir mendalam dan kesepakatan. Syekh Ali Jum'ah juga menyadari bahwa mungkin ada fatwa lain yang tidak memperbolehkan aktivitas berenang saat Ramadan.

Pendapat lain, dikutip iNews.id dari laman Islam NU, hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda padat atau cair. 

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan dalam sebuah riwayat sebagai berikut: والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً  

Artinya, "Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga," (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qorib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri).

Karena itu, hukum berenang saat berpuasa dimakruhkan karena termasuk aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa. Kondisinya setara seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan: 

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار  

Artinya, "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa," (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhajul Qowim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi). 

Kesimpulannya, hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan adalah makruh. Hukum tersebut juga berlaku sama dengan aktivitas menyelam yang berpotensi masuknya air ke dalam tubuh. iNews Kutai

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network