Pengetap Solar Nelayan Kaltim Diringkus, Lima Tahun Beroperasi, Rugikan Negara Rp6 Miliar

Rizqa Leony Putri
Ilustrasi penyalahgunaan solar untuk nelayan. (foto: dok inews)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Polda Kaltim mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar khusus nelayan. Seorang tersangka berikut barang bukti solar sebanyak 2,3 ton berhasil diamankan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengatasnamakan kelompok nelayan untuk menguras solar di stasiun pengisian bahan bakar nelayan. Dia membeli dengan harga Rp5.150 per liter kemudian menjualnya di atas harga normal yakni menjadi Rp6.500. 

Solar tersebut diangkut menggunakan mobil pikap dan ditampung dalam dua buah tandon. Ironisnya, tindakan ilegal tersebut sudah dilakukan tersangka dalam lima tahun terakhir. 

"Tindakan tersangka merugikan negara dan merugikan konsumen yang berhak atas solar subsidi tersebut," ujar Koordinator Hukum dan Humas Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Migas Ady Mulyawan saat ditemui di konferensi pers (22/4/2022).

Lebih lanjut, Ady menjelaskan perbuatan tersangka dengan mengatasnamakan sekelompok nelayan, namun tanpa alas hukum atau surat rekomendasi yang sah sebagai penyalur telah menyalahi aturan perundang-undangan.  

Perbuatan tersangka ini sudah berlangsung selama lima tahun, di mana modusnya adalah pelaku mendapatkan surat kuasa dari para nelayan yang berdalih enggan ke titik SPBU-N. Hal ini karena jaraknya cukup jauh, yaitu di Desa Api-Api, Kecamatan Waru. 

Mereka pun menjualnya dengan harga yang cukup jauh di atas harga seharusnya. Meski ada surat kuasa, polisi menegaskan, bahwa tersangka melanggar kewenangan penyaluran solar bersubsidi. 

“Perbuatan tersangka ini, membuat kerugian negara sudah mencapai angka Rp6 miliar," ujar Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, saat konferensi pers pada, Jumat (22/4/2022).  

Tersangka diduga telah melanggar Pasal 55 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berbunyi, "setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar."

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network