JAKARTA, iNewsKutai.id - Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mengusulkan revisi Undang-Undang 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
Usulan tersebut disampaikan PDSI kepada Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Agung Laksono dalam audiens, Minggu (15/5/2022). Dalam pertemuan tersebut, ketua PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno didampingi mantan Menteri Kesehatan, Letjen TNI (Purn) dr Terawan Agus Putranto.
Dikutip dari laman resmi Wantimpres, PDSI menyatakan, reformasi kesehatan dengan revisi aturan hukum tersebut antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia.
PDSI menyampaikan saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.
Dalam pertemuan tersebut, PDSI juga menyampaikan kini telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Kemenkumham pada April 2022 dan memiliki beberapa perhatian pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran.
Merespons hal itu, Agung Laksono menyambut positif terhadap rencana-rencana baik PDSI serta mendukung reformasi dunia kesehatan. Termasuk di antaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.
“Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR,” kata Agung.
Editor : Abriandi
Artikel Terkait