Harun Masiku dan Tiga DPO Masih Bebas Berkeliaran, KPK Sebut Tantangan Pencarian Kompleks

Raka Dwi Novianto
Buron KPK kasus korupsi pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 yang juga mantan caleg PDIP, Harun Masiku. (Foto: iNews.id).

JAKARTA, iNewsKutai.id - Harun Masiku dan tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) berkeliaran bebas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jika tantangan dalam pencarian buronan sangat kompleks.

Selain Harun Masiku, tiga DPO lainnya yakni Surya Darmadi (2019); Izil Azhar (2018); dan Kirana Kotama (2017). KPK sejauh ini belum berhasil menangkap keempat orang tersebut. 

Pelaksana tugas juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, DPO lembaga antirasuah tersebut hanya menyisakan empat orang tersebut. Selebihnya sudah berhasil ditangkap dan diadili.

Terkait pencarian Harun Masiku yang menarik perhatian publik, Ali Fikri menyebut jika pencarian setiap DPO memiliki kesulitan berbeda-beda dan penanganan berbeda pula.

"Setiap pencariannya tentu memiliki tantangan dan kompleksitas yang berbeda-beda," kata yang dikutip Rabu (1/6/2022). 

Menurut Ali, KPK mampu membantah anggapan lamban perihal dalam pencarian DPO. Menurutnya, selama ini KPK berhasil memburu beberapa buronan hingga menyisakan empat orang DPO. "KPK juga sebelumnya telah beberapa kali berhasil menangkap para DPO," ujar Ali. 

Ali menambahkan, KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang telah ditetapkan sejak tahun 2017 maupun yang terbaru 2020. Selain itu, Ali melanjutkan, meminta peran aktif masyarakat dalam pencarian buronan yang dimaksud. 

Ia menuturkan, masyarakat yang mengetahui keberadaan orang-orang yang dimaksud untuk segera melaporkan ke KPK. "Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti," tuturnya.

Editor : Abriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network