get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasto Masih Melawan, Kembali Ajukan Praperadilan Status Tersangka KPK

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Perdana, Didakwa Suap Komisioner KPU Rp600 Juta

Jum'at, 14 Maret 2025 | 13:20 WIB
header img
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). (foto: ilustrasi/dok)

JAKARTA, iNewsKutai.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025). 

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Hasto menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.

Penyuapan dalam mata uang dolar Singapura itu dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Safeul Bahri dan Harun Masiku.

"Terdakwa telah memberi 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata JPU KPK dalam dakwaannya.

Jaksa memaparkan, penyuapan dilakukan untuk memuluskan langkah Harus Masiku menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). 

"Mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," papar JPU. 

Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Tidak hanya suap, JPU juga mendakwa Hasto melakukan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Editor : Abriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut